BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Patient safety merupakan
salah satu isu utama dalam pelayanan kesehatan. Patient safety merupakan
sesuatu yang jauh lebih penting daripada sekedar efisiensi pelayanan. Berbagai
risiko akibat tindakan medik dapat terjadi sebagai bagian dari pelayanan kepada
pasien. Hal ini paling tidak telah dibuktikan dari laporan the
IOM (Institute of Medicine) yang menyebutkan bahwa setiap tahun sekitar 48.000
hingga 100.000 pasien meninggal dunia di Amerika Serikat akibat medical error
yang terjadi di pusat-pusat pelayanan kesehatan. Studi paling ekstensif mengenai adverse event telah
dilakukan oleh the Harvard Medical Practice yang melibatkan lebih dari 30.000
pasien yang dipilih secara acak dari 51 rumah sakit di New York pada tahun 1984
(Brennan et al, 1991). Adverse events yang manifestasinya antara lain berupa
perpanjangan masa rawat inap atau timbulnya kecacatan pasien saat meninggalkan
rumah sakit pasca perawatan, terjadi pada 3,7% pasien rawat inap. Analisis
lebih lanjut menunjukkan bahwa lebih dari 58% adverse event tersebut sebetulnya
dapat dicegah (preventable adverse events), sedangkan 27,6% terjadi akibat
kelalaian klinik (clinical negligence).
Identifikasi dan pemecahan masalah
tersebut merupakan bagian utama dari pelaksanaan konsep patient safety. Lebih
lanjut, definisi dari patient safety adalah bebas dari cedera aksidental
atau menghindari cedera pasien akibat tindakan pelayanan. Di Indonesia, program
keselamatan pasien dicanangkan pada tahun 2005, dan terus berkembang menjadi
isu utama dalam pelayanan medis di Indonesia.
Keselamatan pasien
merupakan hal yang teramat penting dari sebuah pelayanan kesehatan oleh karena
itu makalah ini dibuat untuk menjelaskan secara singkat pengertian, pentingnya
dan perspektif dari patient safety tersebut.
1.2
Tujuan
Makalah ini ditulis
bertujuan untuk menambah wawasan pembaca tentang Defenisi, Pentingnya dan
Perspektif Keperawatan pada Patient Safety secara umum .
BAB II
ISI
2.1
Pengertian
Patient Safety
Cooper
et al (2000) telah mendefenisikan bahwa “patient
safety as the avoidance, prevention, and amelioration of adverse outcomes or
injuries stemming from the processes of healthcare.” Pengertian ini
maksudnya bahwa patient safety merupakan
penghindaran, pencegahan, dan perbaikan dari kejadian yang tidak diharapkan
atau mengatasi cedera-cedera dari proses pelayanan kesehatan.
Patient safety melibatkan sistem operasional dan sistem pelayanan yang
meminimalkan kemungkinan kejadian adverse event/ error dan memaksimalkan
langkah-langkah penanganan bila error telah terjadi. Sistem ini mencegah terjadinya
cedera yg disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tdk
mengambil tindakan yg seharusnya
diambil. (KKP-RS)
Keselamatan pasien (patient
safety) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan
pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi asesmen resiko, identifikasi dan
pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis
insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi
solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko.
(Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah sakit, Depkes
R.I. 2006)
2.2
Pentingnya
Patient Safety
Hampir setiap tindakan medik
menyimpan potensi risiko, yaitu:
a.
Kesalahan
Medis (Medical Error)
Kesalahan
yang terjadi dalam proses asuhan medis
yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan
cedera pada pasien. (KKP-RS)
b. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)/
Adverse Event
Suatu
kejadian yang mengakibatkan cedera
yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau
karena tidak bertindak (ommision), dan bukan karena “underlying disease” atau
kondisi pasien (KKP-RS).
c. Nyaris Cedera (NC)/ Near Miss
Suatu
kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil
tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien,
tetapi cedera serius tidak terjadi, karena :
1.
Keberuntungan, misalnya: pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat
2.
Pencegahan, suatu obat
dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan
membatalkannya sebelum obat diberikan
3.
Peringanan, suatu obat
dengan over dosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan
antidotenya.(KKP-RS)
Dalam
kenyataannya masalah medical error dalam sistem pelayanan kesehatan
mencerminkan fenomena gunung es, karena yang terdeteksi umumnya adalah adverse
event yang ditemukan secara kebetulan saja. Sebagian besar yang lain cenderung
tidak dilaporkan, tidak dicatat, atau justru luput dari perhatian kita semua.
Jenis kesalahan berdasarkan kontribusi manusia pada terjadinya suatu
kesalahan:
1.
Kesalahan aktif (active errors), terjadi pada level
petugas kesehatan atau staf RS yang bekerja didepan dan efeknya terjadi hampir
secara tiba-tiba
2.
Kesalahan tersembunyi (letent errors), terjadi dalam level
manajemen seperti design yang kurang baik, instalansi yang tidak tepat,
pemeliharaan yang gagal, keputusan manajemen yang buruk, dan struktur
organisasi yang kurang baik.
Kesalahan tersembunyi sulit untuk
dicatat sehingga sering kesalahan seperti ini tidak dapat dikenal (Reason,
2000)
Dampak dari
medical error sangat beragam, mulai dari yang ringan dan sifatnya reversible
hingga yang berat berupa kecacatan atau bahkan kematian. Sebagian penderita
terpaksa harus dirawat di rumah sakit lebih lama (prolonged hospitalization)
yang akhirnya berdampak pada biaya perawatan yang lebih besar.
Sejak
masalah medical error menggema di seluruh belahan bumi melalui berbagai media
baik cetak maupun elektronik hingga ke journal-journal ilmiah ternama, dunia
kesehatan mulai menaruh kepedulian yang tinggi terhadap isu patient safety.
1.
WHO memulai
Program Patient Safety pada tahun 2004 :
“Safety is
a fundamental principle of patient care
and a critical component of quality management.” (World
Alliance for Patient Safety, Forward
Programme WHO,2004)
2.
Komite
Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS)
dibentuk PERSI, pada tanggal 1
Juni 2005
3.
Menteri
Kesehatan bersama PERSI dan KKP-RS telah mencanangkan Gerakan
Keselamatan Pasien Rumah
Sakit pd Seminar Nasional PERSI tgl 21 Agustus 2005, di JCC
Patient Safety di berbagai negara
1.
Amerika : AHRQ
(Agency for Healthcare Research and Quality), 2001
2.
Australia :
Australian Council for Safety and Quality in Health Care, 2000
3.
Inggeris : NPSA
(National Patient Safety Agency), 2001
4.
Canada : NSCPS
(National Steering Committee on Patient Safety), CPSI (Canadian Patient Safety
Institute), 2003
5.
Malaysia : Patient
Safety Council, 2004
6.
Denmark : UU
Patient Safety, 2003
7.
Indonesia : KKP-RS,
2005
Tujuan Patient safety:
1.
Terciptanya budaya keselamatan pasien di RS
2.
Meningkatnya akuntabilitas RS terhadap pasien dan
masyarakat
3.
Menurunnya KTD di RS
4.
Terlaksananya program-program pencegahan sehingga
tidak terjadi pengulangan KTD
(Buku Panduan Nasional
Keselamatan Pasien Rumah sakit, Depkes R.I. 2006)
Tujuan penanganan patient safety menurut (Joint Commission International):
Mengidentifikasi pasien
dengan benar, meningkatkan komunikasi secara efektif, meningkatkan keamanan
dari high-alert medications,
memastikan benar tempat, benar prosedur, dan benar pembedahan pasien,
mengurangi resiko infeksi dari pekerja kesehatan, mengurangi resiko terjadinya
kesalahan yang lebih buruk pada pasien.
2.3
Perspektif
Keperawatan Pada Patient Safety
Patient
safety pada keperawatan merupakan upaya pencegahan injuri pada pasien yang
disebabkan langsung oleh pemberi pelayanan kesehatan itu sendiri. Lebih dari 10
tahun terakhir, patient safety menjadi prioritas utama dalam sistem pelayanan
kesehatan. Tenaga kesehatan termasuk perawat memiliki tanggung jawab terhadap
pengobatan dan perawatan pasien selama berada di rumah sakit termasuk patient
safety.
Tenaga kesehatan secara umum merupakan
satu kesatuan tenaga yang terdiri dari tenaga medis, tenaga perawatan, tenaga
paramedis non perawatan dan tenaga non medis. Dari semua katagori tenaga
kesehatan yang bekerja di rumah sakit, tenaga perawatan merupakan tenaga terbanyak
dan mereka mempunyai waktu kontak dengan pasien lebih lama dibandingkan tenaga
kesehatan yang lain, sehingga mereka mempunyai peranan penting dalam menentukan
baik buruknya mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit. Namun demikian, harus
diakui bahwa peran perawat dalam memberikan pelayanan yang bermutu masih
membutuhkan perhatian dari pihak manajemen. Salah satu indikator tentang
pelayanan kesehatan ini dilihat dari angka kematian pasien baik yang meninggal
kurang dari 48 jam maupun lebih dari 48 jam.
Patient Safety Dalam Perspektif
Hukum Kesehatan
Aspek
hukum terhadap “patient safety” atau keselamatan pasien adalah sebagai berikut:
UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Rumah Sakit
1.
Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum
a.
Pasal 53 (3) UU No.36/2009
“Pelaksanaan Pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan
nyawa pasien.”
b.
Pasal 32n UU No.44/2009
“Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan
dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
c.
Pasal 58 UU No.36/2009
1)
“Setiap orang berhak menuntut G.R terhadap seseorang, tenaga
kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat
kesalahan atau kelalaian dalam Pelkes yang diterimanya.”
2)
“…..tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan
penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.”
2.
Tanggung jawab Hukum Rumah sakit
a.
Pasal 29b UU No.44/2009
”Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai
dengan standar pelayanan Rumah Sakit.”
b.
Pasal 46 UU No.44/2009
“Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua
kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di
RS.”
c.
Pasal 45 (2) UU No.44/2009
“Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas
dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.”
3. Bukan tanggung jawab Rumah Sakit
Pasal 45 (1) UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit
“Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab secara hukum apabila
pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat
berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang kompresehensif.
“
4.
Hak Pasien
a. Pasal 32d UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan
yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”
b. Pasal 32e UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif
dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi”
c. Pasal 32j UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis,
alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis
terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan”
d. Pasal 32q UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut
Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai
dengan standar baik secara perdata ataupun pidana”
5. Kebijakan yang mendukung keselamatan
pasien
Pasal 43 UU No.44/2009
1)
RS wajib menerapkan standar keselamatan pasien
2)
Standar keselamatan pasien dilaksanakan melalui pelaporan
insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan
angka kejadian yang tidak diharapkan.
3)
RS melaporkan kegiatan keselamatan pasien kepada komite yang
membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh menteri
4)
Pelaporan insiden keselamatan pasien dibuat secara anonym
dan ditujukan untuk mengoreksi system dalam rangka meningkatkan keselamatan
pasien.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keselamatan pasien (patient safety) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit
membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi asesment risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan
dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden
dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya
risiko. Sehingga peningkatan asuhan keperawatan yang meliputi aspek bio, psiko,
sosio, spiritual dapat terwujud dengan adanya penanganan pada pasien safety.
Hampir setiap tindakan medik
menyimpan potensi risiko, seperti:Kesalahan
Medis (Medical Error), Kejadian Tidak
Diharapkan (KTD)/ Adverse Event, dan Nyaris Cedera (NC)/ Near Miss. Hal ini dapat mengancam keselamatan pasien. Oelh
karena itu, dunia
kesehatan mulai menaruh kepedulian yang tinggi terhadap isu patient safety
3.2 Saran
Rumah Sakit diharapkan dapat menetapkan suatu unit kerja keselamatan pasien
rumah sakit dengan fungsi unit kerja mengelola program keselamatan pasien dan
pusat informasi keselamatan pasien. Selain itu RS dapat menyelenggarakan
pelatihan KPRS yang merata untuk seluruh karyawan sehingga dapat mengatasi cara
penanganan patient safety dalam unit
kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Hasting G. 2006. Service Redesign: Eight steps to better
patient safety. Health Service
Journal.http://www.goodmanagement-hsj.co.uk/patientsafety
Departemen Kesehatan R.I(2006). Panduan nasional keselamatan pasien rumah
sakit. utamakan keselamatan pasien. Bakit Husada
Depertemen Kesehatan R.I (2006). Upaya peningkatan mutu pelayanan rumah
sakit. (konsep dasar dan prinsip). Direktorat Jendral Pelayanan Medik
Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta.
Komalawati, Veronica. (2010) Community&Patient
Safety Dalam Perspektif Hukum Kesehatan.
Kozier, B. Erb, G. & Blais, K. (1997) Professional nursing practice concept, and
prespective. California: Addison Wesley Logman, Inc.
Lestari, Trisasi. Konteks Mikro dalam Implementasi Patient
Safety: Delapan Langkah Untuk Mengembangkan Budaya Patient Safety.
Buletin IHQN Vol II/Nomor.04/2006 Hal.1-3
Nursalam, (2002). Manajemen keperawatan. aplikasi dalam praktik keperawatan profesional.
Salemba Medika. Jakarta.
PERSI – KARS, KKP-RS. (2006). Membangun budaya keselamatan pasien rumah sakit. Lokakarya program
KP-RS. 17 Nopember 2006
Yahya, A. A.(2007). Kecurangan dalam jaminan
asuransi kesehatan . Fraud dan Patient Safety. Jakarta.Seminaar PAMJAKI.
Hotel Bumi Karsa . 13 Desember 2007.www.pamjaki.org/new/download.php?file=fraud21.pdf
assalamualaikum kak cici..
BalasHapusni ika khairunnisa zuardi adek agkatan kakak (10)
kak coba kak upload postingan kakak ke situs ini http://UangDownload.Com/join/130270.html
tapi kak join dulu...hehe
ika mau tes ini website beneran kagak sih...
kan iseng-iseng aja boleh ;)
btw makasih ya kak info psnya
membantu sekali^^
artikelnya sangat memberikan informasi
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com