Sabtu, 02 Juni 2012

Konsep Dasar dan Aspek Legal Patient Safety


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Patient safety merupakan salah satu isu utama dalam pelayanan kesehatan. Patient safety merupakan sesuatu yang jauh lebih penting daripada sekedar efisiensi pelayanan. Berbagai risiko akibat tindakan medik dapat terjadi sebagai bagian dari pelayanan kepada pasien. Hal ini paling tidak telah dibuktikan dari laporan the IOM (Institute of Medicine) yang menyebutkan bahwa setiap tahun sekitar 48.000 hingga 100.000 pasien meninggal dunia di Amerika Serikat akibat medical error yang terjadi di pusat-pusat pelayanan kesehatan. Studi paling ekstensif mengenai adverse event telah dilakukan oleh the Harvard Medical Practice yang melibatkan lebih dari 30.000 pasien yang dipilih secara acak dari 51 rumah sakit di New York pada tahun 1984 (Brennan et al, 1991). Adverse events yang manifestasinya antara lain berupa perpanjangan masa rawat inap atau timbulnya kecacatan pasien saat meninggalkan rumah sakit pasca perawatan, terjadi pada 3,7% pasien rawat inap. Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa lebih dari 58% adverse event tersebut sebetulnya dapat dicegah (preventable adverse events), sedangkan 27,6% terjadi akibat kelalaian klinik (clinical negligence).
Identifikasi dan pemecahan masalah tersebut merupakan bagian utama dari pelaksanaan konsep patient safety. Lebih lanjut, definisi dari patient safety adalah bebas dari cedera aksidental atau menghindari cedera pasien akibat tindakan pelayanan. Di Indonesia, program keselamatan pasien dicanangkan pada tahun 2005, dan terus berkembang menjadi isu utama dalam pelayanan medis di Indonesia.
Keselamatan pasien merupakan hal yang teramat penting dari sebuah pelayanan kesehatan oleh karena itu makalah ini dibuat untuk menjelaskan secara singkat pengertian, pentingnya dan perspektif dari patient safety tersebut.

1.2  Tujuan
Makalah ini ditulis bertujuan untuk menambah wawasan pembaca tentang Defenisi, Pentingnya dan Perspektif Keperawatan pada Patient Safety secara umum .
BAB II
ISI

2.1  Pengertian Patient Safety
Cooper et al (2000) telah mendefenisikan bahwa “patient safety as the avoidance, prevention, and amelioration of adverse outcomes or injuries stemming from the processes of healthcare.” Pengertian ini maksudnya bahwa patient safety merupakan penghindaran, pencegahan, dan perbaikan dari kejadian yang tidak diharapkan atau mengatasi cedera-cedera dari proses pelayanan kesehatan.
Patient safety melibatkan sistem operasional dan sistem pelayanan yang meminimalkan kemungkinan kejadian adverse event/ error dan memaksimalkan langkah-langkah penanganan bila error telah terjadi. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yg disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tdk mengambil  tindakan yg seharusnya diambil. (KKP-RS)
Keselamatan pasien (patient safety) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi asesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko.
(Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah sakit, Depkes R.I. 2006)

2.2  Pentingnya Patient Safety
Hampir setiap tindakan medik menyimpan potensi risiko, yaitu:
a.      Kesalahan Medis (Medical Error)
Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. (KKP-RS)
b.      Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)/ Adverse Event
Suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau karena tidak bertindak (ommision), dan bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien (KKP-RS).

c.       Nyaris Cedera (NC)/ Near Miss
Suatu kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi, karena :
1.      Keberuntungan,  misalnya: pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat
2.      Pencegahan, suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan
3.      Peringanan, suatu obat dengan over dosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya.(KKP-RS)

Dalam kenyataannya masalah medical error dalam sistem pelayanan kesehatan mencerminkan fenomena gunung es, karena yang terdeteksi umumnya adalah adverse event yang ditemukan secara kebetulan saja. Sebagian besar yang lain cenderung tidak dilaporkan, tidak dicatat, atau justru luput dari perhatian kita semua.
Jenis kesalahan berdasarkan kontribusi manusia pada terjadinya suatu kesalahan:
1.      Kesalahan aktif (active errors), terjadi pada level petugas kesehatan atau staf RS yang bekerja didepan dan efeknya terjadi hampir secara tiba-tiba
2.      Kesalahan tersembunyi (letent errors), terjadi dalam level manajemen seperti design yang kurang baik, instalansi yang tidak tepat, pemeliharaan yang gagal, keputusan manajemen yang buruk, dan struktur organisasi yang kurang baik.
Kesalahan tersembunyi sulit untuk dicatat sehingga sering kesalahan seperti ini tidak dapat dikenal (Reason, 2000)
Dampak dari medical error sangat beragam, mulai dari yang ringan dan sifatnya reversible hingga yang berat berupa kecacatan atau bahkan kematian. Sebagian penderita terpaksa harus dirawat di rumah sakit lebih lama (prolonged hospitalization) yang akhirnya berdampak pada biaya perawatan yang lebih besar.
 
Sejak masalah medical error menggema di seluruh belahan bumi melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik hingga ke journal-journal ilmiah ternama, dunia kesehatan mulai menaruh kepedulian yang tinggi terhadap isu patient safety.
1.      WHO memulai Program Patient Safety  pada tahun 2004 :
“Safety is a fundamental principle of patient  care and  a critical component of  quality management.” (World Alliance for Patient  Safety, Forward Programme  WHO,2004)  
2.      Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS)  dibentuk  PERSI, pada tanggal 1 Juni  2005
3.      Menteri Kesehatan bersama PERSI dan KKP-RS telah mencanangkan Gerakan  Keselamatan  Pasien  Rumah  Sakit pd Seminar Nasional PERSI tgl 21 Agustus 2005, di JCC
Patient Safety di berbagai negara
1.      Amerika      : AHRQ (Agency for Healthcare Research and Quality), 2001
2.      Australia     : Australian Council for Safety and Quality in Health Care, 2000
3.      Inggeris       : NPSA (National Patient Safety Agency), 2001
4.      Canada       : NSCPS (National Steering Committee on Patient Safety), CPSI (Canadian Patient Safety Institute), 2003
5.      Malaysia     : Patient Safety Council, 2004
6.      Denmark     : UU Patient Safety, 2003
7.      Indonesia    : KKP-RS, 2005

Tujuan Patient safety:
1.      Terciptanya budaya keselamatan pasien di RS
2.      Meningkatnya akuntabilitas RS terhadap pasien dan masyarakat
3.      Menurunnya KTD di RS
4.      Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan KTD
(Buku Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah sakit, Depkes R.I. 2006)
Tujuan penanganan patient safety menurut (Joint Commission International):
Mengidentifikasi pasien dengan benar, meningkatkan komunikasi secara efektif, meningkatkan keamanan dari high-alert medications, memastikan benar tempat, benar prosedur, dan benar pembedahan pasien, mengurangi resiko infeksi dari pekerja kesehatan, mengurangi resiko terjadinya kesalahan yang lebih buruk pada pasien.

2.3  Perspektif Keperawatan Pada Patient Safety
Patient safety pada keperawatan merupakan upaya pencegahan injuri pada pasien yang disebabkan langsung oleh pemberi pelayanan kesehatan itu sendiri. Lebih dari 10 tahun terakhir, patient safety menjadi prioritas utama dalam sistem pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan termasuk perawat memiliki tanggung jawab terhadap pengobatan dan perawatan pasien selama berada di rumah sakit termasuk patient safety.
Tenaga kesehatan secara umum merupakan satu kesatuan tenaga yang terdiri dari tenaga medis, tenaga perawatan, tenaga paramedis non perawatan dan tenaga non medis. Dari semua katagori tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, tenaga perawatan merupakan tenaga terbanyak dan mereka mempunyai waktu kontak dengan pasien lebih lama dibandingkan tenaga kesehatan yang lain, sehingga mereka mempunyai peranan penting dalam menentukan baik buruknya mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit. Namun demikian, harus diakui bahwa peran perawat dalam memberikan pelayanan yang bermutu masih membutuhkan perhatian dari pihak manajemen. Salah satu indikator tentang pelayanan kesehatan ini dilihat dari angka kematian pasien baik yang meninggal kurang dari 48 jam maupun lebih dari 48 jam.

Patient Safety Dalam Perspektif Hukum Kesehatan
Aspek hukum terhadap “patient safety” atau keselamatan pasien adalah sebagai berikut:
UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Rumah Sakit
1.      Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum
a.       Pasal 53 (3) UU No.36/2009
“Pelaksanaan Pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien.”
b.      Pasal 32n UU No.44/2009
“Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
c.       Pasal 58 UU No.36/2009
1)      “Setiap orang berhak menuntut G.R terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam Pelkes yang diterimanya.”
2)      “…..tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.”
2.      Tanggung jawab Hukum Rumah sakit
a.       Pasal 29b UU No.44/2009
”Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.”
b.      Pasal 46 UU No.44/2009
“Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.”
c.       Pasal 45 (2) UU No.44/2009
“Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.”
3.      Bukan tanggung jawab Rumah Sakit
Pasal 45 (1) UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit
“Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang kompresehensif. “
4.      Hak Pasien
a.       Pasal 32d UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”
b.      Pasal 32e UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi”
c.       Pasal 32j UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan”
d.      Pasal 32q UU No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana”
5.      Kebijakan yang mendukung keselamatan pasien
Pasal 43 UU No.44/2009
1)      RS wajib menerapkan standar keselamatan pasien
2)      Standar keselamatan pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
3)      RS melaporkan kegiatan keselamatan pasien kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh menteri
4)      Pelaporan insiden keselamatan pasien dibuat secara anonym dan ditujukan untuk mengoreksi system dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Keselamatan pasien (patient safety) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi asesment risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sehingga peningkatan asuhan keperawatan yang meliputi aspek bio, psiko, sosio, spiritual dapat terwujud dengan adanya penanganan pada pasien safety.
Hampir setiap tindakan medik menyimpan potensi risiko, seperti:Kesalahan Medis (Medical Error), Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)/ Adverse Event, dan Nyaris Cedera (NC)/ Near Miss. Hal ini dapat mengancam keselamatan pasien. Oelh karena itu, dunia kesehatan mulai menaruh kepedulian yang tinggi terhadap isu patient safety

3.2  Saran
 Rumah Sakit diharapkan dapat menetapkan suatu unit kerja keselamatan pasien rumah sakit dengan fungsi unit kerja mengelola program keselamatan pasien dan pusat informasi keselamatan pasien. Selain itu RS dapat menyelenggarakan pelatihan KPRS yang merata untuk seluruh karyawan sehingga dapat mengatasi cara penanganan patient safety dalam unit kerja.










DAFTAR PUSTAKA

Hasting G. 2006. Service Redesign: Eight steps to better patient safety. Health Service
Journal.http://www.goodmanagement-hsj.co.uk/patientsafety
Departemen Kesehatan R.I(2006). Panduan nasional keselamatan pasien rumah sakit. utamakan keselamatan pasien. Bakit Husada
Depertemen Kesehatan R.I (2006). Upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. (konsep dasar dan prinsip). Direktorat Jendral Pelayanan Medik Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta.
Komalawati, Veronica. (2010) Community&Patient Safety Dalam Perspektif Hukum Kesehatan.
Kozier, B. Erb, G. & Blais, K. (1997) Professional nursing practice concept, and prespective. California: Addison Wesley Logman, Inc.
Lestari, Trisasi. Konteks Mikro dalam Implementasi Patient Safety: Delapan Langkah Untuk Mengembangkan Budaya Patient Safety. Buletin IHQN Vol II/Nomor.04/2006 Hal.1-3
Nursalam, (2002). Manajemen keperawatan. aplikasi dalam praktik keperawatan profesional. Salemba Medika. Jakarta.
PERSI – KARS, KKP-RS. (2006). Membangun budaya keselamatan pasien rumah sakit. Lokakarya program KP-RS. 17 Nopember 2006
Yahya, A. A.(2007). Kecurangan dalam jaminan asuransi kesehatan . Fraud dan Patient Safety. Jakarta.Seminaar PAMJAKI. Hotel  Bumi Karsa . 13 Desember 2007.www.pamjaki.org/new/download.php?file=fraud21.pdf

2 komentar:

  1. assalamualaikum kak cici..
    ni ika khairunnisa zuardi adek agkatan kakak (10)
    kak coba kak upload postingan kakak ke situs ini http://UangDownload.Com/join/130270.html
    tapi kak join dulu...hehe
    ika mau tes ini website beneran kagak sih...
    kan iseng-iseng aja boleh ;)

    btw makasih ya kak info psnya
    membantu sekali^^

    BalasHapus
  2. artikelnya sangat memberikan informasi
    www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus

Tulis Komentnya Disini yaxc!!!!