Sabtu, 02 Juni 2012

Hak Asasi Manusia Untuk Penderita HIV/AIDS



Mengapa ODHA sering dilanggar haknya ?
Orang Lain :
•Kurang informasi
•Tidak paham informasi yang ada
•Takut
•Bersifat diskriminatif / prasangka

ODHA :
•Tidak Tahu haknya
•Tidak menuntut haknya

Perlindungan Hukum
Deklarasi Universal HAM PBB
UUD 1945
Undang-UndanglainMis. UU 29/2004 tentangPraktekKedokteran
Kebijakan lain :
Misal Strategi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS, Perda No 1 tahun2009 tentang  Penanggulangan HIV-AIDS

Apa Saja Hak ODHA ?
Sebelum dan Ketika Tes HIV:
·         Konseling
·         Informed Consent
·         Kerahasiaan

Hidup dengan HIV / AIDS
·         Hak untuk tidak dibedakan, serta persamaan di hadapan hukum. Hukum HAM internasional menjamin perlindungan yang sama di hadapan hukum dari diskriminasi atas dasar apapun, seperti ras, warna kulit, bahasa, agama, politik atau pendapat, asal-usul, dan status yang lainnya termasuk status HIV.
·         Hak untuk hidup
·         Hak untuk mendapatkan standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang bisa dicapai
·         Hak atas privasi
·         Hak untuk bekerja
·         Hak untuk bergerak atau berpindah tempat
·         Hak untuk menikah dan membangun keluarga
·         Hak untuk mengakses pendidikan
·         Hak untuk berkumpul
·         Hak untuk mengikuti program asuransi

Saat dan setelah meninggal :
·         Hak untuk jenazahnya diperlakukan dengan bermartabat
·         Hak untuk mendapatkan pelayanan dan penguburan yang layak
·         Hak untuk tidak dibocorkan identitasnya
·         Hak bagi keluarganya untuk tidak diganggu
·         Hak untuk mendapatkan santunan dan pensiun yang menjadi haknya

Aspek hukum dan HAM merupakan dua komponen yang sangat penting dan ikut berpengaruh terhadap berhasil tidaknya program penanggulangan HIV/ AIDS yang dilaksanakan.
Terdapat dua hak asasi fundamental yang berkaitan dengan epidemi HIV/ AIDS yaitu : hak terhadap kesehatan dan hak untuk bebas dari diskriminasi.

Secara garis besar di dalam UU Kesehatan perlindungan hukum terhadap penderita HIV/ AIDS diatur mengenai : hak atas pelayanan kesehatan, hak atas informasi, hak atas kerahasiaan, hak atas persetujuan tindakan medis.
Dalam pasal 4 UU Kesehatan No. 36/2009 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan.

1.       Hak atas pelayanan kesehatan
UU Kesehatan mewajibkan perawatan diberlakukan kepada seluruh masyarakat tanpa kecuali termasuk penderita HIV AIDS. Dalam Pasal 5 UU Kesehatan  dinyatakan bahwa terdapat kesamaan hak tiap orang dalam mendapatkan akses atas sumber daya kesehatan, memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

Tugas pemerintah dalam hal ini untuk menyediakan tenaga medis, paramedik dan tenaga kesehatan lainnya yang cukup dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi penderita HIV/AIDS dan menjamin ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan sehingga tercapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan serta jaminan ketersediaan obat dan alat kesehatan diatur dalam UU Kesehatan dan berlaku juga bagi penderita HIV/AIDS.

2.       Hak atas informasi
Pasal 7 UU Kesehatan secara tegas mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan serta informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan atas dirinya pada pasal 8.

Peningkatan pendidikan untuk menangani HIV dan AIDS termasuk metode pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan dan penyebaran HIV dan AIDS, misalnya melalui penyuluhan dan sosialisasi merupakan upaya dalam memberikan informasi mengenai HIV/AIDS. 

3.       Hak atas kerahasiaan
Hak atas kerahasiaan dalam UU Kesehatan diatur dalam Pasal 57 dimana setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatannya. Selain itu UUPK No. 29/2004 juga mengatur mengenai rahasia medis dan rekam medis ini pada paragraph 3 dan 4 tentang rekam medis dan rahasia kedokteran.

4.       Hak atas persetujuan tindakan medis
Dalam pasal 56 UU Kesehatan diatur tentang persetujuan tindakan medis atau informed consent.

Semua tes HIV harus mendapatkan informed consent dari pasien setelah pasien diberikan informasi yang cukup tentang tes, tujuan tes,implikasi hasil tes positif ataupun negatif yang berupa konseling prates.

ODHA Punya hak, tapi juga memiliki kewajiban …
·         Menghargai hak orang lain
·         Menjaga kesehatan diri sendiri
·         Mencari informasi
·         HIV Stop di Sini/tidak menularkan ke orang lain
·         Memberikan informasi yang benar tentang kesehatannya kepada dokter
·         Mengikuti petunjuk atau nasehat dokter

Cara Memudarkan Stigma Negatif dari masyarakat
Menanamkan stigma positif kepada anak-anak tentang HIV/AIDS serta bagaimana penularannya.
Pemanfaatan media cetak dan elektronik sebagai penyebaran informasi mengenai HIV/AIDS.
Melibatkan pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarankannya, agar ODHA mendapat perlakuan yang adil.

Mengadakan dialog interaktif yang melibatkan ODHA, KPA (aktivis HIV/AIDS), pemerintah, petugas kesehatan, dan masyarakat.

Mendukung dan memberi motivasi kepada ODHA untuk menjalani perawatan, konseling, serta pemberian nutrisi, melibatkan ODHA dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat, sehingga diharapkan dapat menimbulkan semangat ODHA serta sebagai wujud penerimaan oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentnya Disini yaxc!!!!