Mengapa ODHA sering dilanggar haknya ?
Orang Lain :
•Kurang informasi
•Tidak paham informasi yang ada
•Takut
•Bersifat diskriminatif / prasangka
ODHA :
•Tidak Tahu haknya
•Tidak menuntut haknya
Perlindungan Hukum
Deklarasi Universal HAM PBB
UUD 1945
Undang-UndanglainMis. UU 29/2004 tentangPraktekKedokteran
Kebijakan lain :
Misal Strategi Nasional
Penanggulangan HIV/AIDS, Perda No 1 tahun2009 tentang Penanggulangan HIV-AIDS
Apa Saja Hak ODHA ?
Sebelum dan Ketika Tes HIV:
·
Konseling
·
Informed
Consent
·
Kerahasiaan
Hidup dengan HIV / AIDS
·
Hak
untuk tidak dibedakan, serta persamaan di hadapan hukum. Hukum HAM
internasional menjamin perlindungan yang sama di hadapan hukum dari
diskriminasi atas dasar apapun, seperti ras, warna kulit, bahasa, agama,
politik atau pendapat, asal-usul, dan status yang lainnya termasuk status HIV.
·
Hak
untuk hidup
·
Hak
untuk mendapatkan standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang bisa
dicapai
·
Hak
atas privasi
·
Hak
untuk bekerja
·
Hak
untuk bergerak atau berpindah tempat
·
Hak
untuk menikah dan membangun keluarga
·
Hak
untuk mengakses pendidikan
·
Hak
untuk berkumpul
·
Hak
untuk mengikuti program asuransi
Saat dan setelah meninggal :
·
Hak
untuk jenazahnya diperlakukan dengan bermartabat
·
Hak
untuk mendapatkan pelayanan dan penguburan yang layak
·
Hak
untuk tidak dibocorkan identitasnya
·
Hak
bagi keluarganya untuk tidak diganggu
·
Hak
untuk mendapatkan santunan dan pensiun yang menjadi haknya
Aspek
hukum dan HAM merupakan dua komponen yang sangat penting dan ikut berpengaruh
terhadap berhasil tidaknya program penanggulangan HIV/ AIDS yang dilaksanakan.
Terdapat
dua hak asasi fundamental yang berkaitan dengan epidemi HIV/ AIDS yaitu : hak
terhadap kesehatan dan hak untuk bebas dari diskriminasi.
Secara
garis besar di dalam UU Kesehatan perlindungan hukum terhadap penderita HIV/
AIDS diatur mengenai : hak atas pelayanan kesehatan, hak atas informasi, hak
atas kerahasiaan, hak atas persetujuan tindakan medis.
Dalam
pasal 4 UU Kesehatan No. 36/2009 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas
kesehatan.
1.
Hak
atas pelayanan kesehatan
UU Kesehatan mewajibkan
perawatan diberlakukan kepada seluruh masyarakat tanpa kecuali termasuk
penderita HIV AIDS. Dalam Pasal 5 UU Kesehatan dinyatakan bahwa terdapat
kesamaan hak tiap orang dalam mendapatkan akses atas sumber daya kesehatan,
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Tugas
pemerintah dalam hal ini untuk menyediakan tenaga medis, paramedik dan tenaga
kesehatan lainnya yang cukup dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi
penderita HIV/AIDS dan menjamin ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan
sehingga tercapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Penyediaan
obat dan perbekalan kesehatan serta jaminan ketersediaan obat dan alat
kesehatan diatur dalam UU Kesehatan dan berlaku juga bagi penderita HIV/AIDS.
2.
Hak atas informasi
Pasal 7 UU Kesehatan secara
tegas mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi dan edukasi
tentang kesehatan serta informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk
tindakan dan pengobatan atas dirinya pada pasal 8.
Peningkatan
pendidikan untuk menangani HIV dan AIDS termasuk metode pencegahan dan
penanggulangan HIV dan AIDS serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai
pentingnya pencegahan dan penyebaran HIV dan AIDS, misalnya melalui penyuluhan
dan sosialisasi merupakan upaya dalam memberikan informasi mengenai HIV/AIDS.
3.
Hak
atas kerahasiaan
Hak
atas kerahasiaan dalam UU Kesehatan diatur dalam Pasal 57 dimana setiap orang
berhak atas rahasia kondisi kesehatannya. Selain itu UUPK No. 29/2004 juga
mengatur mengenai rahasia medis dan rekam medis ini pada paragraph 3 dan 4
tentang rekam medis dan rahasia kedokteran.
4.
Hak
atas persetujuan tindakan medis
Dalam
pasal 56 UU Kesehatan diatur tentang persetujuan tindakan medis atau informed
consent.
Semua
tes HIV harus mendapatkan informed consent dari pasien setelah pasien diberikan
informasi yang cukup tentang tes, tujuan tes,implikasi hasil tes positif
ataupun negatif yang berupa konseling prates.
ODHA Punya hak, tapi juga memiliki kewajiban …
·
Menghargai
hak orang lain
·
Menjaga
kesehatan diri sendiri
·
Mencari
informasi
·
HIV Stop di Sini/tidak menularkan ke orang lain
·
Memberikan
informasi yang benar tentang kesehatannya kepada dokter
·
Mengikuti
petunjuk atau nasehat dokter
Cara Memudarkan Stigma Negatif dari masyarakat
Menanamkan
stigma positif kepada anak-anak tentang HIV/AIDS serta bagaimana penularannya.
Pemanfaatan
media cetak dan elektronik sebagai penyebaran informasi mengenai HIV/AIDS.
Melibatkan
pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarankannya, agar ODHA
mendapat perlakuan yang adil.
Mengadakan
dialog interaktif yang melibatkan ODHA, KPA (aktivis HIV/AIDS), pemerintah,
petugas kesehatan, dan masyarakat.
Mendukung
dan memberi motivasi kepada ODHA untuk menjalani perawatan, konseling, serta
pemberian nutrisi, melibatkan
ODHA dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat, sehingga diharapkan dapat
menimbulkan semangat ODHA serta sebagai wujud penerimaan oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentnya Disini yaxc!!!!