1.
Pencegahan
penyakit Campak pada bencana
Pada
dasarnya upaya pencegahan penyakit campak adalah pemberian imunisasi pada usia
yang tepat. Pada saat bencana, kerawanan terhadap penyakit ini meningkat
karena:
·
Memburuknya status kesehatan, terutama status gizi
anak-anak.
·
Konsentrasi penduduk pada suatu tempat/ruang
(pengungsi).
·
Mobilitas penduduk antar wilayah meningkat (kunjungan
keluarga).
·
Cakupan imunisasi rendah yang akan meningkatkan kerawanan
yang berat.
Oleh
karena itu pada saat bencana tindakan pencegahan terhadap penyakit campak ini
dilakukan dengan melaksanakan imunisasi, dengan kriteria:
·
Jika cakupan imunisasi campak didesa yang mengalami bencana
>80%, tidak dilaksanakan imunisasi massal (sweeping).
·
Jika cakupan imunisasi campak di desa bencana meragukan maka
dilaksanakan imunisasi tambahan massal (crash program) pada setiap anak usia
kurang dari 5 tahun (6–59 bulan), tanpa memandang status imunisasi sebelumnya
dengan target cakupan >95%.
·
Bila pada daerah tersebut belum melaksanakan imunisasi
campak secara rutin pada anak sekolah, imunisasi dasar juga diberikan pada
kelompok usia sekolah dasar kelas 1 sampai 6.
Seringkali karena
suasana pada saat dan pasca-bencana tidak memungkinkan dilakukan imunisasi
massal, maka diambil langkah sebagai berikut:
1.
Pengamatan ketat terhadap munculnya penderita campak.
2.
Jika ditemukan satu penderita campak di daerah bencana,
imunisasi massal harus dilaksanakan pada kelompok pengungsi tersebut, dengan
sasaran anak usia 5–59 bulan dan anak usia sekolah kelas 1 sampai 6 SD (bila
belum melaksanakan BIAS campak) sampai hasil pemeriksaan laboratorium
menunjukkan penderita positif terkena campak. Imunisasi tambahan massal yang
lebih luas dilakukan sesuai dengan kriteria imunisasi tersebut.
3.
Jika diterima laporan adanya penderita campak di luar daerah
bencana, tetapi terdapat kemudahan hubungan (kemudahan penularan) dengan daerah
bencana, penduduk di desa tersebut dan daerah bencana harus diimunisasi massal
(sweeping) sesuai kriteria imunisasi.
2.
Sistem tatalaksana
penderita Campak
Berikut adalah
sistem tatalaksana penderita campak.
a.
Rujukan Penderita Campak dari Masyarakat – Pos Kesehatan
·
Pada saat bencana, setiap keluarga, kepala ketua kelompok
pengungsi, kepala desa mendorong setiap anggota keluarganya yang menderita
sakit panas untuk segera berobat ke pos kesehatan terdekat (termasuk penderita
campak)
·
Petugas menetapkan diagnosis dan tatalaksana penderita
campak dengan benar dan segera melaporkan ke petugas pengamatan penyakit.
b.
Tatalaksana Kasus
Batasan Kasus Campak:
·
Menderita sakit panas (diraba atau diukur dengan
termometer 39
derajat Celcius)
·
Bercak kemerahan
·
Dengan salah satu gejala tambahan: batuk, pilek,
mata merah, diare.
Komplikasi berat campak: Bronchopneumonia, Radang telinga tengah, Diare
c.
Langkah-Langkah Tatalaksana
Penetapan diagnosa berdasarkan batasan diagnosa dan
komplikasi, yaitu :
·
Panas kurang dari 3 hari, atau panas tanpa bercak kemerahan
dan tidak diketahui adanya diagnosa lain, maka:
- Berikan: obat
penurun panas (parasetamol)
- Anjuran:
o
Makan dan minum yang banyak
o
Membersihkan badan
o
Jika timbul bercak kemerahan atau sakitnya
semakin
memberat/belum sembuh, berobat kembali ke pos kesehatan.
·
Panas dan bercak kemerahan dengan salah satu gejala tambahan
(panas 3 – 7 hari).
Berikan:
§ Penurun panas
(parasetamol)
§
Antibiotik (ampisilin, kotrimoksa-sol), lihat
tatalaksana
ISPA
§
Vitamin A
§
Oralit
Anjuran:
- Makan dan banyak minum
- Membersihkan badan
- Jika timbul komplikasi: diare hebat, sesak napas atau radang telinga tengah (menangis, rewel), segera kembali ke pos kesehatan.
- Jika 3 hari pengobatan belum membaik, segera kembali ke pos kesehatan.
3.
Penyelidikan dan
Penanggulangan KLB Campak
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penyelidikan dan penanggulangan KLB campak, antara lain:
a.
Sumber informasi kasus campak
·
Pelaksanaan pengamatan penyakit.
·
Laporan petugas penanggulangan bencana.
·
Laporan masyarakat (kepala desa, ketua kelompok pengungsi
atau anggota masyarakat lain).
b.
Kriteria KLB
Satu kasus di
daerah bencana pada keadaan bencana adalah KLB (masa darurat, masa
rehabilitasi).
c.
Langkah-Langkah Penyelidikan
·
Penetapan diagnosa.
·
Mencari kasus tambahan dengan pelacakan
lapangan, informasi
semua kepala desa, ketua kelompok pengungsi dan keluarga di daerah
bencana.
·
Membuat grafik penderita berdasarkan waktu kejadian
kasus.
·
Membuat pemetaan kasus.
·
Menetapkan daerah dan kelompok yang banyak
penderita.
·
Menetapkan daerah atau kelompok yang terancam
penularan, karena
alasan kemudahan hubungan dan
alasan rendahnya cakupan
imunisasi.
·
Melaksanakan upaya pencegahan dan melaksanakan sistem
tatalaksana penderita campak.
Catatan: Pada saat imunisasi massal, pisahkan antara yang
sakit dan yang sehat.
d.
Melaksanakan pengamatan (surveilans) ketat selama KLB
berlangsung, dengan sasaran pengamatan:
·
Penderita: peningkatan kasus, wilayah penyebaran
dan banyaknya
komplikasi dan kematian.
·
Cakupan imunisasi setelah imunisasi massal.
·
Kecukupan obat dan sarana pendukung penanggulangan KLB.
e.
Penggerakkan kewaspadaan terhadap penderita campak dan
pentingnya pencegahan:
·
Kepala Wilayah: pengarahan penggerakkan
kewaspadaan.
·
Menyusun sistem tatalaksana penderita campak.
·
Dukungan upaya pencegahan (imunisasi massal).
4. Pertolongan dan
Penanggulangan KLB
5. Angka ambang batas
DAFTAR PUSTAKA
Pedoman Tekhnis Penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana,
Depkes RI 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentnya Disini yaxc!!!!